Mendagri Minta Kepala Daerah Gaungkan Proteksi Diri dengan Masker

infobumi.com,Rejang Lebong – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk menggaungkan agar masyarakat mau memproteksi diri dari penularan Covid-19 dengan menggunakan masker. Hal itu disampaikannya dalam acara Launching Pengoperasian Mobile Laboratory Biosafety Level-2 dan Launching Gerakan Sejuta Masker Serta Peresmian RSUD Curup di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis (06/08/2020).

“Kita harus proteksi masing-masing. Proteksi yang terbaik adalah menggunakan masker, dia (Covid-19) kan masuk melalui saluran pernapasan, tidak melalui saluran yang lain, maka pernapasan kita ditutup dengan masker. Kemudian berkaitan dengan masker inilah saya menyampaikan pada awal bulan Juli, saya sampaikan bagi rekan-rekan kepala daerah yang bisa mengadakan masker, untuk membagikan masker,” kata Mendagri.

Menyadari masih minimnya kemampuan masyarakat untuk membeli masker, dan memahami masih minimnya pemahaman masyarakat akan manfaat menggunakan masker di masa pandemi, menyebabkan sosialisasi dan pembagian masker harus digalakkan baik oleh Pemerintah maupun swasta.

Baca Juga:  PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

“Oleh karena itulah untuk menggalakkan, mengkampanye penggunaan masker ini maka yang perlu kita lakukan adalah langkah-langkah soft dulu, membagikan, dan sebelumnya saya mengajak agar yang membagi bukan hanya dari pemerintah, tapi juga dimobilisasi gotong royong, PT, pabrik-pabrik, restoran, pengusaha yang punya uang, silakan bagi masker kain dengan brandnya masing-masing. Jadi pemerintah hanya sebagai stimulus, motor, dinamisator, dan setelah itu tahap keduanya sosialisasi tentang tata cara pakai masker yang benar, karena memang banyak juga yang tidak paham cara pakai masker yang benar,” bebernya.

Setelah cara soft digunakan, kepala daerah dapat membuat regulasi guna membeirkan payung hukum untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dan penggunaan masker, sehingga diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar.

“Baru penegakan hukumnya, sanksi hukum, karena masyarakat ini kalau tidak ada efek membuat jera biasanya juga tidak diikuti. Nah, ini Bapak Presiden sudah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19, nah jadi harus ada Perda itu,” tandasnya.

Baca Juga:  Muhammad Rizal DPR RI Sosialisasi Program JKN KIS Bersama BPJS Kesehatan di Kelapa Dua Tangerang

Mendagri juga menantang kepala daerah untuk menggalakkan gerakan serupa untuk menciptakan kegotongroyongan dalam melawan Covid-19

“Kemudian saya minta kepada kepala daerah yang bisa bagikan di atas satu juta saya akan hadir. Disambut pertama dengan Bupati Gowa, saya datang, kemudian kemarin Bupati Indramayu 2,5 juta, saya datang, konsisten. Terus Pak Bupati Rejang Lebong, saya datang, yang kita ingin adalah kegotongroyongan solidaritas antarwarga,” pungkasnya. (Red)

Puspen Kemendagri

Komentar