Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Security Yang Sekap Dua Karyawan Pegadaian

infobumi.com Kota Tangerang-Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang petugas security yang bekerja di Pegadaian di Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada (20/8/2020) lalu.

Security tersebut telah melakukan penyekapan terhadap dua pegawai pegadaian dan mencuri sejumlah barang di Gerai.

Aksi tersangka AB ini adalah karena sakit hati terhadap management perusahaan, yang tidak diberikan pinjaman uang untuk membiayai pengobatan orang tuanya.

Aksi tersangka AB tertangkap kamera pengawas atau CCTV di bagian gudang gerai pegadaian.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Sugeng Hariyanto mengatakan, tersangka AB menyekap dua pegawai di dalam gudang dan mengancam diduga dengan senjata api serta pisau, kemudian mengikat tangan dan menutup mulut menggunakan lakban.

Dengan leluasa, masih kata Sugeng, tersangka menguras sejumblah barang berupa telepon genggam, komputer jinjing (laptop), serta sejumblah uang tunai senilai Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).

Baca Juga:  Tempat Pembuatan HP Ilegal Digerebek Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota

“Adapun Pengungkapan kasus ini berbekal dari rekaman CCTV dan keterangan dari kedua pegawai yang disekap,” kata Sugeng saat konferensi Pers di Metro Tangerang Kota, Selasa (25/8/2020)

Setelah dilakukan pengejaran selama tiga hari, tersangka AB dapat ditangkap di rumahnya. Namun terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

“Penyelidikan didapatkan dari rekaman CCTV dan membantu dalam pengungkapan dan dilengkapi dari dua saksi korban penyekapan. Dan bisa di identifikasi sehingga dilakukan pengejaran selama tiga hari dan pelaku berhasil ditangkap, tersangka AB adalah karyawan security di perusahaan yang sama,” ungkap Sugeng

Sementara itu, tersangka AB mengaku perbuatan nekatnya mencuri di perusahaan tempatnya bekerja karena latar belakang sakit hati tidak pernah diberikan pinjaman uang. Padahal dirinya membutuhkan untuk membiayai kehidupan keluarga dan mengobati ibunya yang sedang sakit.

Baca Juga:  Polsek Cisoka Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Prostitusi Online

Dalam aksinya, tersangka mengaku sebagai teknisi perusahaan dan datang untuk memperbaiki alarm. “Sakit hati meminjam uang tidak pernah diberikan dari perusahaan, saya datangi Tkp dan mengaku sebagai teknisi perusahaan untuk memperbaiki alarm, untuk barang belum dijual dan uangnya total satu juta empat ratus,” pungkasnya

Tersangka AB belum sempat menjual barang dan uang hasil curiannya, namun keburu ketangkap oleh aparat kepolisian.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman diatas lima (5) tahun penjara. (Red)

 

Komentar