Polisi Berhasil Ungkap Ladang Ganja di Lantai Dua Rumah Warga Di Tangerang

infobumi.com,Tangerang Kota– Polsek Ciledug Polres metro Tangerang Kota berhasil amankan ladang ganja dirumah warga di lantai dua. Kasus berawal didapat dari info masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba berupa ganja di Jl. Arrahman karang Tengah yang dilakukan oleh Moh Zakariya alias Jaka dengan Syawaludin imani Ashari alias Iman.

Upaya penyelidikan oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Ciledug dipimpin Ipda Suhenri, SH dan Aipda Endi Gunawan, kemudian pelaku  Iman dan Jaka dapat diamankan, dan dari tangan kedua pelaku tersebut dapat disita barang bukti (BB) berupa 1 page ganja basah yang sudah dikeringkan yang terbungkus dalam kertas buku tulis seberat lima belas gram (15 gr) Di Rumah tinggal pelaku di lantai 2 (dua) Kp. Poncol RT 04 RW 01 Kel. Pedurenan Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang. Senin (31/08/20).

Adapun Barang Bukti yang diamankan oleh Polsek Ciledug 47 tanaman Pohon Ganja yang tertanam dalam poli bage dengan ukuran tinggi pohon 20 sd 100 Cm.

Dari Hasil interogasi terhadap pelaku Jaka dan Iman, bahwa ganja tersebut didapat dari Wawan dan Syamsiar.

Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan untuk mencari keberadaan Wawan dan Syamsiar, setelah diketahui tempat tinggal mereka (TKP), kemudian dilakukan upaya penggerebekan dipimpin Kapolsek Ciledug Kompol Dr. Ali Zusron, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Irwan Kusumah, SH di rumah tersebut (TKP), dan  Syamsiar dapat diamankan namun Pelaku Wawan berhasil melarikan diri (DPO).

Setelah dilakukan penggeledahan di tkp, dapat diamankan Barang bukti berikutnya berupa Tanaman ganja yang tertanam dalam plastik poli bage di lantai 2 rumah tinggal Syamsiar dan Wawan (yang merupakan kakak beradik).

Sampai laporan ini dibuat, kasus masih dalam proses pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku Wawan DPO dan lainnya.

Baca Juga:  Kabid Humas Polda Banten : Yuk Kenali 4 Warna Baru Pada Plat Nomor Kendaraan

Untuk sangkaan pasal kepada pelaku dikenakan Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP.pungkasnya.(Red)

 

Komentar