Dukcapil Kemendagri Instruksikan Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Rutin Gelar Program Dukcapil Menyapa Masyarakat

infobumi.com,Jakarta – Dukcapil Kemdagri ingin instansinya selalu berada dekat di hati masyarakat. Betapa tidak dekat? Sebab Dukcapil melayani keperluan administrasi kependudukan sejak penduduk lahir hingga meninggal dunia.

Tak kurang 23 dokumen kependudukan mulai dari akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), KTP-el, kartu keluarga, surat pindah domisili, akta nikah, akta cerai, hingga akta kematian dilayani oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia.

Itu sebabnya, untuk mencapai kedekatan dengan warga masyarakat, Dirjen Zudan Arif Fakrulloh memerintahkan semua jajarannya di daerah agar sering-sering menyapa masyarakat, meskipun dilakukan secara virtual mengingat situasi masih diliputi pandemi Covid-19 yang belum usai.

Kegiatan Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) secara virtual melalui aplikasi Zoom ini bertujuan untuk menjaring aspirasi, harapan, keluhan dan masalah yang ada di masyarakat sehingga pelayanan administrasi kependudukan bisa dituntaskan.

Baca Juga:  Presiden Bangga ADM Sudah Ada di Provinsi Paling Ujung Utara Indonesia

“Untuk tingkat provinsi program Dukcapil Menyapa Masyarakat diadakan di lingkup Dinas Dukcapil provinsi. Untuk level kabupaten kota diadakan di lingkup Dinas Dukcapil wilayah masing-masing,” kata Dirjen Zudan dalam Program DMM Seri 2 di Jakarta, Kamis (3/9/2020) kemarin,

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sendiri sudah dua kali menggelar forum virtual meeting ini. Program DMM Seri 2 diikuti tidak kurang 650 partisipan dengan pertanyaan masyarakat sebanyak 91 lewat aplikasi Zoom. Sedangkan melalui live streaming Youtube diikuti 144 viewers.

Sebelumnya, DMM edisi Perdana digelar pada Senin (18/7/2020) untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75 juga diikuti antusiasme masyarakat.

Dirjen Zudan menginstruksikan Dinas Dukcapil Provinsi hingga Kabupaten/Kota menggelar acara DMM sekurang-kurangnya dua pekan sekali. (Ukn))

Puspen Kemendagri

Komentar