Mendagri Muhammad Tito Karnavian Terima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Jokowi

infobumi.com,Jakarta, – Presiden RI Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada 71 tokoh salah satunya Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Penghargaan Bintang Mahaputera tersebut diterima Muhammad Tito Karnavian sebagai tanda jasa semasa menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia tahun 2016-2019.

Penyerahan penghargaan Tanda kehormatan tersebut diberikan melalui upacara yang dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020). Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa diberikan kepada para pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019 serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19. Tanda kehormatan ini diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020. Baca juga: Puan Maharani Akan Dianugerahi Bintan

“Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada mereka yang nama, pangkat, dan jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Plh Sekretaris Militer Presiden Brigjen TNI Basuki Nugroho saat membacakan Keppres dalam upacara, Rabu (11/11/2020)

Baca Juga:  Mendagri Lantik 808 Pejabat Fungsional di Lingkungan Kemendagri

Muhammad Tito Karnavian, (lahir di Palembang, Sumatra Selatan, 26 Oktober 1964; umur 56 tahun), adalah seorang birokrat dan tokoh kepolisian Indonesia yang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Indonesia sejak tanggal 23 Oktober 2019 dalam Kabinet Indonesia Maju di bawah pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Sebagai seorang perwira tinggi polisi, dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-23.

Pada tanggal 22 Oktober 2019, Muhammad Tito Karnavian diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Jokowi melalui surat yang ditujukan kepada DPR-RI dan disetujui dalam sidang paripurna ke-3. Ia kemudian dilantik pada tanggal 23 Oktober 2019 menjadi Menteri Dalam Negeri ke-29 dalam Kabinet Indonesia Maju pada masa pemerintahan Presiden Jokowi periode 2019-2024.

Puspen Kemendagri

Komentar