Penempatan Purna Praja IPDN XXV Disebar Ke Seluruh Pelosok Nusantara

Infobumi.com,Jakarta Selatan – Sebanyak 1.457 orang Purna Praja IPDN Angkatan XXV resmi disebar keseluruh penjuru Indonesia oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Hadi Prabowo di Lapangan Upacara Kampus IPDN Cilandak Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2019).

Mereka adalah lulusan Praja IPDN yang telah diangkat menjadi CPNS Kemendagri di Tahun 2018 dan telah selesai melaksanakan orientasi tugas pada Instansi Daerah asal pendaftaran dan dinyatakan lulus Pelatihan Dasar CPNS Golongan III sehingga layak diangkat menjadi PNS terhitung 1 Agustus 2019.

Menariknya, mereka selanjutnya akan ditugaskan secara lintas Provinsi di seluruh Indonesia Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2019 dan akan dialihkan jenis kepegawaiannya dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah tempat penugasan masing-masing Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2019.

Baca Juga:  Mendagri Tegaskan Kunker Gubernur DKI Sesuai Aturan dan Tak Bermasalah

“Pasca penetapan kebijakan terkait Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri ini, terdapat beberapa perubahan yang signifikan dalam metode penempatan lulusan IPDN, diantaranya adalah penempatan tugas lulusan IPDN dilakukan secara lintas Provinsi di seluruh Indonesia”, ujar Hadi.

Penempatan ini sesuai Permendagri Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri ditegaskan bahwa Lulusan IPDN akan melaksanakan orientasi penugasan sekaligus ditempatkan secara lintas Provinsi.

Kebijakan penempatan tugas ini dilakukan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pada Pemerintah Daerah untuk semakin fokus dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia secara merata ke seluruh pelosok tanah air, sebagaimana telah dilakukan dalam bidang infrastruktur, karena Sumber Daya Manusia memiliki peran penting

Sebagai bentuk dukungan, Hadi membeberkan 4 (empat) poin penting yang perlu dipegang teguh setelah disebar diluar daerah asalnya, yaitu

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sumbawa

Pertama, senantiasa menjunjung integritas, loyalitas dan disiplin dalam menjalankan tugas dimanapun anda ditempatkan, maknai penempatan ini sebagai amanah yang senantiasa harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Kedua, jaga nama baik lembaga, almamater dan diri Saudara dengan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Negara dan Bangsa tanpa memandang suku, agama, ras dan golongan.

Ketiga, senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa dantetap menjadi aparatur sebagai perekat persatuan bangsa.

Hadi menilai, sampai saat ini telah lahir lulusan-lulusan IPDN dengan intelektual yang baik “IPDN merupakan lembaga penempa karakter dari kader pemerintahan untuk membentuk mental, sikap dan prilaku yang baik. Sehingga Lulusan IPDN menjadi Sumber Daya Manusia yang memiliki intelektual yang tinggi, kepribadian yang luhur serta mental yang kuat. Untuk itu harus kita maknai bersama sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia yang pada akhirnya dapat memajukan daerah”, ujarnya.

Baca Juga:  Belum Lama Di Bangun,Turap Situ Kelapa Dua Ambruk

Sebelumnya, Kebijakan Pemerintah penempatan lulusan IPDN ini, telah dilakukan terhadap lulusan IPDN angkatan XXIII tahun 2016 dan angkatan XXIV tahun 2107.

Selanjutnya, terkait penggajian lulusan IPDN angkatan XXV ini dibebankan kepada APBN Kementerian Dalam Negeri sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2020 dibebankan pada APBD Pemerintah Daerah tempat penugasan masing-masing.

 

Komentar