Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali, Mendagri Minta Dukungan Keseriusan Pemda Tangani Pandemi Covid-19

infobumi.com,Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta dukungan Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya menyangkut keseriusan menjalankan pembatasan kegiatan yang dijalankan di Pulau Jawa dan Bali, terutama untuk daerah prioritas, dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 wilayah DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, DIY, Banten, dan Bali, pada Jumat (08/01/21).

“Ini merupakan PSBB yang pertama kali dilaksanakan serentak dengan skala yang cukup masif. Dan memang untuk Jawa problema untuk pandemi ini tidak ringan, karena terdapat 150 juta penduduk dalam satu pulau dan tidak ada batas alam. Dengan banyaknya daerah administrasi provinsi, kabupaten/kota maka memang perlu ada keserentakan, ini pertama kali kita serentak, jadi mohon dukungan dari semua daerah, jangan sampai nanti ada daerah yang kendor atau tidak melaksanakan,” kata Mendagri Tito.

Pembatasan aktivitas masyarakat di beberapa daerah prioritas Pulau Jawa dan Bali akan berlangsung pada 11 hingga 25 Januari 2021. Mendagri meminta daerah konsisten melaksanakannya, sehingga tidak ada yang disebutnya sebagai efek pimpong terhadap penambahan kasus Covid-19.

“Hanya 2 minggu, satu saja yang tidak melaksanakan atau kendor itu akan mengakibatkan terjadinya efek pimpong, tidak berhasil, nanti dia akan pimpong ke daerah yang berhasil menurunkan. Oleh karena itu, ini sama-sama konsisten, jadi mohon kepada Bapak/Ibu Gubernur, kepala daerah mari kita laksanakan 2 minggu ini sekalian ketat, kemudian bila perlu bisa dikembangkan ke daerah lain yang sesuai dengan data daerah-daerahnya, selain daerah yang memang mungkin sudah disampaikan,” tegasnya.

Atas kebijakan pelaksanaan pembatasan ini, Mendagri juga meminta kepala daerah untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait, demi menyukseskan kebijakan serta menurunkan kurva penularan Covid-19.

Baca Juga:  Kemendagri dan PT. Bank Mandiri, Tbk Teken Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama terkait Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan

“Kemudian mengenai masalah koordinasi, ini aturan sudah dibuat, tapi ini perlu dilaksanakan koordinasi bukan hanya dengam Forkopimda dan Satgas Covid yang harus kompak, tapi juga dengan stakeholder yang ada, misalnya asosiasi restoran, asosiasi hotel, ini diberikan penjelasan, sehingga mereka ngerem dari dalam,” tuturnya. (Red)

Puspen Kemendagri

Komentar