Bupati Tangerang Keluarkan Surat Edaran PPKM Dalam Pencegahan Covid-19 Di Kabupaten Tangerang

infobumi.com,Tangerang-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran Tentang Tentang Pembatasan dan Pengendalian Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Di Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/1/2021).

Surat Edaran dengan Nomor :443.2/010 – Bag. Huk / 2021 ini Dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dan adanya penetapan wilayah Kabupaten Tangerang sebagai Wilayah Zona Merah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Tangerang mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat atau setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19-) serta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja beserta perangkat daerah terkait dan aparat TNI/POLRI.

Baca Juga:  Polda Banten Sosialisasi Pendaftaran Penerimaan Bintara dan Taruna Akpol 2022

2. Mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 (memakai masker, mencuci tangan dengan sabur dan air yang mengalir/hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).

3. Pelaku usaha/ pengelola/ penyelenggara/ penanggung jawab pusat perbelanjaan (mall), pertokoan/ rumah makan/ restoran/ kafe/ coffe shop/ kedai makan/ warung makan/ kedai kopi/ warung kopi, pedagang kaki lima dan sejenisnya, menerapkan jam/waktu operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan paling lama pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas tempat.

4. Pelaku usaha/ pengelola/ penyelenggara/ penanggung jawab tempat hiburan malam/ klub malam/ diskotik/ karaoke/ bar/ griya pijat/ spa/ bioskop/ biliar/area ketangkasan/ warnet/ tempat wisata dan sejenisnya, dilarang beroperasional selama penerapan PSBB.

Baca Juga:  Giat TMMD ke 111 Kodim 0510/Trs Gelar Seminar Kewirausahaan di Desa Jambe

5. Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tingkat Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan/Desa/Lingkungan RT dan RW agar melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.

6. Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor : 443.2/4911- Bag. Um/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Tangerang tanggal 22 Desember 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Red)

Komentar