Kapolresta Tangerang Ikuti Rakor Pembahasan PPKM di Tangerang Raya

infobumi.com,Tangerang– Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Peberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Senin (11/1/2021).

PPKM di Provinsi Banten sedianya akan diterapkan di wilayah Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

“Kami siap mengawal pelaksanaan PPKM di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten,” kata Wahyu.

Guna mendukung pelaksanaan PPKM, Wahyu menyebut akan menerjunkan 155 personel Polresta Tangerang dan polsek jajaran. Dikatakan Wahyu, 155 personel itu akan ditempat di beberapa titik pengetatan yaitu di Perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang tepatnya di Kecamatan Jayanti, di Gerbang Tol Balaraja, Gerbang Tol Kedaton, Stasiun Kereta Api Tigaraksa, Daru, dan Cikoya.

Kemudian di perbatasan Kecamatan Pasar Kemis dengan Jatiuwung, di perbatasan Turbin, Bitung, dan Kecamatan Curug. Personel itu akan didukung kekuatan 50 personel Satpol PP dan 20 petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, serta 100 personel Kodim 0510 Tigaraksa.

Baca Juga:  Kapolda Banten Bersama Danrem 064/MY, Menghadiri Kegiatan Ziarah Ke TMP Dalam Rangka HUT TNI Ke-75

Wahyu mengatakan, kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan memang mesti dibatasi. Hal itu semata agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Selain itu, bila kegiatan masyarakat tidak dibatasi, maka upaya penanggulangan Covid-19 akan menjadi sulit.

“Kuncinya adalah disiplin dari semua individu, dari semua elemen masyarakat. Angka yang terpapar cenderung meningkat, maka kita harus patuh protokol kesehatan,” ujarnya.

Dipaparkan Wahyu, PPKM mulai diberlakukan pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Kebijakan itu, kata Wahyu, adalah upaya pengetatan dan pengendalian dalam menangani Covid-19. Pembatasan, kata Wahyu, sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dijelaskan Wahyu, pembatasan meliputi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja dari kantor (work form office/WFO) sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Baca Juga:  Polresta Tangerang, Pemkab, dan Kodim Tigaraksa Cek Protokol Kesehatan di Pasar Ceplak

Kemudian, lanjut Wahyu, kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Selain itu, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran. Untuk makan dan minum di tempat sebesar 25 persen. Untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 7 malam,” kata Wahyu.

Dikatakan Wahyu, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kemudian kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Serta kegiatan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucap Wahyu.

Wahyu mengajak semua elemen masyarakat bergotong-royong untuk tertib protokol kesehatan. Wahyu mendorong masyarakat untuk melaksanakan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga:  Upaya Polri Ciptakan Mudik Sehat, Aman dan Lancar

“Dan mengurangi mobilitas di luar rumah. Perlu kami sampaikan, setiap pelanggaran protokol kesehatan akan kami tindak,” tuturnya.

Untuk diketahui, Rakor dihadiri Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakapolda Banten Brigjen Ery Nursatari, Danrem Maulana Yusuf Brigjen TNI Gumuruh Winardjatmiko, dan Danrem Wijayakrama Brigjen TNI Purwito Hadi Wardhono.

Selain itu turut hadir Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Devnie, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun IE Siregar, Wakapolres Metro Tangerang AKBP Yudistira Midyawan, dan Wakapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin. (ukn)

Komentar