PSPB Kota Tangerang Kembali di perpanjang

infobumi.com,Kota Tangerang– Kota Tangerang menjadi salah satu daerah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sesuai keputusan dari Pemerintah Pusat.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan Pemkot Tangerang kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menunjang aturan PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Untuk itu, Pemkot sudah memperbarui surat edaran maupun aturan pendukungnya,” kata Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (25/1/2021).

Lebih lanjut Arief menjelaskan, secara garis besar aturan yang berlaku dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang masih sama dengan aturan yang sebelumnya berlaku.

“Hanya sedikit perbedaan, diantaranya jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan kalau sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB, sekarang boleh buka sampai 20.00 WIB,” jelasnya.

Baca Juga:  Jalin Sinergitas, Kapolda Banten Bersama Pangdam III Siliwangi Lakukan Kunjungan Ke Ksatriaan Yonif 320 Badak Putih

Adapun aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang antara lain Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 5 tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Harapannya semua bisa berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang,” tutur Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.(Red)

Komentar