Kemendagri Dorong Sinergisitas Pengatasan Perselisihan Sosial di Wilayah

infobumi.com,Banjarbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggerakkan sinergisitas pengatasan perselisihan sosial di wilayah. Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintah Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar saat buka Rapat Pengaturan Tematik Program dan Aktivitas Tubuh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Wilayah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (1/4/2021).

“Kita setuju, tangani perselisihan sosial ini tidak dapat dilaksanakan oleh satu kementerian/instansi, tapi harus ditangani bersama,” kata Bahtiar.

Bahtiar menerangkan, berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Wilayah, pengatasan perselisihan sosial ditata dalam Pasal 25 ayat 1, yang digolongkan sebagai masalah pemerintah umum. Selain itu, pengatasan perselisihan sosial ditata dalam UU Nomor 7 Tahun 2012 mengenai Pengatasan Perselisihan Sosial.

Kehadiran dua produk hukum dalam pengatasan sosial itu, perlu ditanggapi oleh seluruh pihak, terhitung Kesbangpol di wilayah. Karena, dibutuhkan inovasi dalam pengatasan perselisihan sosial yang karakternya aktif. “Kita harus bahas agar kita dapat membuat inovasi-inovasi baru dalam kerjakan itu (perselisihan sosial),” katanya.

Baca Juga:  Terapkan Prokes Ketat, Kemendagri Pastikan Prosesi Pelantikan Bupati/Walikota Sesuai Undang-Undang

Bahtiar menambah, diperlukan suport pengokohan kelembagaan dari kepala wilayah sebagai Ketua Team Terintegrasi Pengatasan Perselisihan Sosial. “Suport penganggaran bahkan juga kelembagaan, banyak daerah belum dibuat mengenai Team Terintegrasi Pengatasan Perselisihan Sosial, nach ini yang saya berpikir perlu kita bahas,” pungkasnya.

Bahtiar memandang, hadirnya payung hukum pengatasan perselisihan sosial seperti tercantum pada UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Wilayah dan UU Nomor 7 Tahun 2012 mengenai Pengatasan Perselisihan Sosial di rasa telah cukup buat mengefektifkan pengatasan perselisihan sosial. Bahtiar juga mengharap, pengatasan perselisihan sosial bisa berjalan maksimal bersamaan ada sinergisitas di antara beberapa penopang kebutuhan.(Red)

Puspen Kemendagri

Komentar