Kabidhumas Polda Banten, Publikasi berkenaan 8 Polsek yang Tidak Kerjakan Penyelidikan

infobumi.com,Serang – Banten.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Msi keluarkan Surat keputusan berkaitan kepolisian bidang (Polsek) Nomor Kep/613/III/2021 mengenai Pemilihan Kepolisian hanya untuk Perawatan Keamanan dan Keteraturan Warga pada Wilayah Tertentu (Tidak Lakukan Penyelidikan).

“Keputusan ini tindak lanjut program fokus Jenderal Sigit yang dikatakan pada Commander Wish pada tanggal 28 Januari 2021,” Kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Rabu (31/3/2021)

Selanjutnya Edy Sumardi menerangkan berdasar surat keputusan itu di semua Indonesia, ada sekitar 1.062 Polsek yang tidak melakukan penyelidikan, tetapi hanya konsentrasi ke perawatan kamtibmasy. Nah, untuk Daerah Hukum Polda Banten Polsek yang tidak lakukan penyelidikan sekitar 8 polsek dari 4 Polres di barisan Polda Banten.

“Polres Serang yakni Polsek Pontang dan Polsek Tirtayasa, Polres Cilegon yakni Polsek Teritori Dermaga Banten dan Polsek Teritori Dermaga Merak, Polres Lebak yakni Polsek Sobang, Polsek Muncang dan Polsek Leuwidamar, Polres Pandeglang yakni Polsek Angsana, ” Kata Edy Sumardi.

Baca Juga:  Kabid Propam Pastikan, Personil Tidak Bawa SENPI Saat Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Buruh

Seterusnya Edy Sumardi sampaikan Ini seperti Program fokus Kapolri pada sektor alih bentuk, program pengaturan kelembagaan, aktivitas pengokohan Polsek dan Polres sebagai baris paling depan servis Polri dengan gagasan tindakan mengganti wewenang Polsek cuman untuk perawatan ketertiban dan keamanan warga pada wilayah tertentu (tidak lakukan penyelidikan)

“Polsek yang tidak lakukan penyelidikan, tetapi memprioritaskan perawatan ketertiban dan keamanan warga (Harkamtibmas) seperti penataan, pengamanan, pengamanan, dan patroli (turjawali) , sambang dialogis ke warga, memberi anjuran, mendeteksi dini kejahatan, aktivitas protektif dan Preemtif yang lain dan lakukan Perlakuan Pertama Tempat Peristiwa Kasus (TPTKP), “tutur edy Sumardi.

Paling akhir edy sumardi menerangkan untuk persyaratan dalam tentukan polsek tidak lakukan penyelidikan. Disaksikan jarak tempuhnya dekat sama polres, disaksikan dari rerata jumlah tindak pidana yang terjadi di polsek tidak lebih dari 10 jumlah /tahunnya, Waktu pintas dari Polsek ke Polres optimal 1 (satu) jam dengan kendaraan motor (R2/R4), seterusnya untuk tehnis penerapan proses tindak pidana kejahatan di Polsek Itu akan ditata lewat jukrah Kapolri yang pada proses. (Hms/Red)

Baca Juga:  Binluh ke Desa Jambe, Kapolresta Tangerang Ajak Kades dan Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan

 

Komentar