Mendagri Berikan Teguran Keras kepada Gubernur Papua

infobumi.comJayapura – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberi peringatan keras pada Gubernur Papua Lukas Enembe. Peringatan itu diberikan karena yang berkaitan lakukan kunjungan ke Papua Nugini (PNG)
tanpa melalui mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Diterangkan Mendagri, setiap kepala daerah harus mengajukan ijin bila akan bepergian ke luar negeri. Hal tersebut diatur dalam dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

“Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberi teguran keras,” kata Mendagri saat ditemui awak media di Lobby Swiss-Belhotel Jayapura, Senin (5/4/2021).

Mendagri menjelaskan, Gubernur Papua Lukas Enembe beralasan, perjalanannya ke luar negeri dalam rangka menjalani pengobatan. Namun, dikatakan Mendagri, hal itu tak dapat dibetulkan. Karena, setiap pejabat publik atau kepala daerah, memiliki aturan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana undang-undang.

Baca Juga:  Mendagri: Bukan Mimpi, Indonesia Bisa Jadi Negara dengan Kekuatan Ekonomi Terbesar Keempat di Dunia

“Pak Gubernur tak pernah mengajukan izin ke Kemendagri, padahal kalau memang penting, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, tentu kita izinkan,” pungkasnya.

Mendagri pun berharap, pelanggaran itu tidak diulangi, bahkan juga oleh kepala daerah yang lain. Dia berharap semua kepala daerah taat terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan.(Red)

Puspen Kemendagri

Komentar