Peniadaan Mudik Lebaran, Masyarakat Ke Luar Kota Di Wajibkan Punya SIKM

infobumi.com,Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang secara resmi keluarkan ketentuan untuk warga yang bakal melakukan perjalanan baik dari luar ke arah Kota Tangerang atau kebalikannya selama saat peniadaan  mudik pada 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan baik warga yang disebut pekerja sektor informal atau non-pekerja harus bawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dilengkapi dengan tanda-tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon dan indentitas diri calon pelaku perjalanan.

“Yang dapat diberi tanda tangan oleh lurah hanya untuk kepentingan yang sifatnya mendesak. Seperti keluarga yang sakit, wafat, ibu hamil, dan hanya boleh didampingi satu orang,” ungkap Herman yang dijumpai di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Selasa (4/5/2021).

“Dan alasan persalinan yang hanya bisa ditemani 2 orang,” paparnya.

Baca Juga:  Kekecewaan Para Saksi Korban Indosurya Pada Sidang Ketiga

Herman menerangkan selama saat peniadaan mudik, warga Kota Tangerang yang membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“Yang dapat mengurusi hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19,” jelas Herman.

Herman mengutarakan adapun kelompok yang dibolehkan melakukan perjalanan selama saat penghapusan mudik salah satunya kendaraan pelayanan distribusi logistik.

“Format SIKM telah dibuat dan langsung disosialisasikan ke lurah dan camat,” ujar Sekda. (Red)

Komentar