Sekjen Kemendagri Paparkan Konsep Smart Regency Pada Rakernas APKASI 2019

infobumi.com,Denpasar– Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo memaparkan Konsep Smart Regency pada Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tahun 2019 dan APKASI Smart Regency Expo & Forum. Acara digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) II, Denpasar, Bali, Rabu (21/08/2019).

Menurutnya, Smart Regency merupakan konsep kabupaten yang mampu mengelola dan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki, meliputi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga warganya dapat hidup dengan nyaman. Dengan kata lain, Smart Regency adalah suatu wilayah kabupaten yang mampu memenuhi kebutuhan sosial dan infrastruktur telekomunikasi modern untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan kualitas kehidupan yang tinggi dan manajemen sumberdaya yang bijaksana melalui pemerintahan berbasis partisipasi masyarakat.

“Pada era digitalisasi ini, perkembangan arus teknologi informasi tidak bisa dilawan, dihindari atau bahkan ditolak, kita harus bisa memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan pelayanan murah dan efektif,” kata Hadi.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Daruba Maluku Utara

Ditambahkan Hadi, salah satu penerpaan dari Smart Regency adalah penerapan Smart Governance yang bertujuan agar adanya pemerintahan yang transparan, kemudian partisipasi publik, dan informatif.

“Hal ini sejalan dengan era digitalisasi dan revolusi industry 4.0 yang mana banyak negara telah menerapkan digitallisai dalam pemerintahannya. Tujuannya untuk membangkitkan produktivitas dan efisiensi, serta menghidupkan akuntabilitas merin kelembagaan negara,” imbuhnya.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Noor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mewujudkan keterpaduan sistem pemerintahan dari pusat hingga ujung daerah terluar. Mendukung hal itu, Kemendagri juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan daerah oleh PTSP menggunakan Pelayanan Secara Elektronik (PSE) secara andal dan aman serta bertanggungjawab, dengan tujuan untuk memberikan akses lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang lebih mudah, cepat, tepat, efisien, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:  Kemendagri Selesaikan Persoalan Segmen Batas Daerah di Provinsi Aceh

“Faktor kunci terwujudnya mekanisme PTSP yang prima adalah pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan dari Kepala Daerah, pelayanan secara elektronik, online single submission (OSS), dan prinsip satu pintu dalam melakukan koordinasi anatara PTSP serta dinas teknis,” kata Hadi.

Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 sejalan dengan pengaturan pengintegrasian pelayanan perizinan melalui Program Online Single Submission (OSS) sebagai upaya mempermudah, mempercepat layanan penerbitan izin berusaha dari pusat hingga ke daerah, yaitu melalui pengintegrasian layanan PTSP dengan Dinas, badan/lembaga lain untuk peningkatan kualitas layanan publik dan pengintegrasian secara online.

Hadi juga meminta APKSI agar terus berinovasi terutama dalam hal pemanfaatan era digital untuk kepentingan peningkatan pelayanan masyarkat. Tak hanya itu, ia meminta penyerapan anggaran yang harus diselaraskan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat pula.

“Penyerapan anggaran harus diselaraskan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat, sehingga manfaatnya terasa optimal dalam menghadapi tantangan yang semakin berat karena perubahan yang sangat cepat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Mendagri Minta Sekwan Jadi Jembatan Komunikasi Internal Legislatif dengan Eksekutif

Sebagaimana diketahui, pada saat ini Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri terus mendorong terlaksananya pengembangan kabupaten/kota cerdas dengan memanfaatkan empat strategi, antara lain:

Pertama, mendorong pengembangan penerapan sistem informasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah baik dari sisi perencanaan maupun penganggaran.

Kedua, menyusun Perda Dokumentasi Rencana Pembengunan Daerah dengan terlebih dahulu menyusun dokumen KLHS Perencanaan Pembangunan Daerah.

Ketiga, mendorong perencanaan pembangunan kabupaten agar dalam prosesnya dilakukan analisis yang komprehensif dan berbasis pada data dan informasi yang update dan akuntabel.

Keempat, mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan percepatan penyelesaian Perda Rencana Detail Tata Ruang Daerah dalam rangka mendukung pengembangan Kabuppaten Cerdas berbasis tata ruang.

Komentar