Ingat! Besok Pengguna KRL Hanya Pekerja Esensial, Ini Syaratnya

INFOBUMI.com, Nasional – PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 masih terus berlangsung hingga saat ini. Guna menekan angka mobilitas masyarakat, berbagai upaya terus dilakukan pemerintah, salah satunya melalui SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021.

KAI Commuter Line pun mendukung penuh langkah pemerintah tersebut.

Delapan hari pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas pengguna KRL terus berkurang. Selama hari kerja pekan ini pengguna KRL menyentuh angka 1.176.719 orang atau 235.344 orang per hari.

“Sementara pekan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat mencapai 1.607.818 orang atau 321.564 orang per hari. Angka ini berkurang sekitar 26 persen,” ujar VP Corporate Communication KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021)

Selain itu, Sabtu (10/7) kemarin juga mencatatkan penurunan jumlah pengguna dibanding Sabtu (3/7) saat hari pertama penerapan PPKM Darurat.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19 Harga Oksigen & Obat Medis Melambung, Gubernur Banten : Pengusaha Jangan Nakal Naikin Harga

Kemarin volume pengguna KRL tercatat 168.407 orang, sementara Sabtu pekan lalu tercatat ada 200.059 orang atau berkurang sekitar 15 persen.

“Sementara itu hingga pukul 09.00 WIB Minggu (11/7) pagi ini KAI Commuter mencatat ada 30.075 orang atau berkurang 26 persen dibanding Minggu (27/6) yang mencapai 40.534 orang saat sebelum penerapan PPKM Darurat,” ungkap Anne.

Adapun berikut, persyaratan penumpang yang mulai Berlaku Senin (12/7) besok:

• Pekerja sektor esensial dan kritikal

• Wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, dan/atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi

• Memakai masker ganda

Komentar