Bawaslu Kabupaten Tangerang Vonis PPK Pasar Kemis Bersalah Langgar Administrasi Soal Penggelembungan Suara Caleg PAN Okta Kumala Dewi, Muhammad Rizal Tunggu Respon KPU

infobumi.com, KABUPATEN TANGERANG – Majelis Pemeriksa menetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasar Kemis terbukti bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI Dapil Banten 3, Okta Kumala Dewi. Keputusan ini dibacakan pada persidangan putusan yang berlangsung di Gedung Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jumat, 29 Maret 2024.

Majelis Pemeriksa yang menyidang kasus pelanggaran administratif Pemilu 2024 tersebut, juga menemukan selisih perolehan suara Okta Kumala Dewi (OKD) antara formulir C hasil dari tiap TPS dengan formulir D hasil rekapitulasi peghitungan suara yang dilakukan PPK Pasar Kemis sebagaimana yang selama ini didalilkan Muhamad Rizal dalam laporannya.

Namun, Majelis Pemeriksa bependapat tidak menemukan fakta dan bukti keterkaitan pihak terlapor 1 atau Okta Kumala Dewi, dan terlapor 3 Santibi dalam terjadinya selisih suara tersebut. Atas dasar ittu, OKD dan Santibi dianggap tidak melanggar administratif.

“Memutuskan, satu, terlapor satu dan tiga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif. Dua, terlapor dua (PPK pasar Kemis) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu. Sebagai tindakan disiplin, terlapor dua diberikan teguran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang,” kata Pimpinan Majelis Pemeriksa di Gedung Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jum’at 29 Maret 2024.

Baca Juga:  Perkuat Pengelolaan Aset Desa Kemendagri Revisi Peraturan Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016

Majelis tersebut terdiri dari lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, yakni Muslim, MK Ulumudin, Iqbal Al Akbari, Hasanudin, dan Feri Purnawan.

Bukti-bukti yang diajukan, termasuk salinan formulir C hasil TPS di Kecamatan Pasar Kemis, telah memperkuat dugaan bahwa proses pemungutan suara telah dimanipulasi.

“Berdasarkan pencermatan dan penelitian bukti-bukti, terdapat perselishan jumlah suara caleg Okta Kumala Dewi antara C salinan dengan D hasil rekapitulasi penghitungan suara Pasar Kemis,” kata Majelis menyimpulkan.

Majelis juga menyebut bukti yang diperiksa berupa foto kopi dokumen, dokumen elektronik berupa C hasil dan D hasil yang disampaikan pelapor. Dalam persidangan itu, PPK Pasar Kemis tidak mengajukan bukti C salinan sebagai pembanding.

Namun, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu.

Hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti tersebut memberikan dasar yang kuat bagi Majelis Pemeriksa untuk menyimpulkan bahwa terlapor 2 dari PPK Pasar Kemis tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sehingga ditetapkan bersalah.

Baca Juga:  Perpres 83 Tahun 2021: NIK Wajib Digunakan Untuk Pelayanan Publik

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat selisih perolehan yang cukup signifikan caleg nomor urut 3. Majelis meyakini, PPK Pasar Kemis tidak melakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.

Pembacaan putusan Majelis Pemeriksa tersebut dihadiri Muhamad Rizal selaku pelapor, terlapor 1 dan terlapor 3, Okta Kumala Dewi dan Sartibi diwakili kuasa hukum. Sedangkan PPK Pasar Kemis yang dinyatakan bersalah, tidak hadir dalam sidang putusan.

Usai putusan persidangan, Muhammad Rizal memberikan tanggapan kepada awak media bahwa Bawaslu kabupaten tangerang telah memberikan keputusan yang cukup memuaskan.

“Tadi sidang keputusan Bawaslu telah menyatakan bahwa PPK Pasar kemis telah bersalah melanggar administrasi. Saya apresiasi keputusan Bawaslu tersebut sesuai fakta dan bukti di persidangan.” Ungkapnya

Setelah adanya keputusan Bawaslu tersebut pihaknya akan mengkaji putusan-putusan dari Bawaslu kabupaten Tangerang tersebut.

“Dengan adanya keputusan ini, kami akan menunggu dan memonitor dari pihak KPU kabupaten Tangerang, bagaimana dengan adanya kesalahan pelanggaran administrasi seperti ini yang dilakukan oleh PPK Pasar Kemis, mudah-mudahan segera diperbaiki oleh kpu kabupaten Tangerang,” ungkapnya

Baca Juga:  Sekjen Kemendagri Apresiasi Realisasi Anggaran Tahun 2019 di Ditjen Politik dan PUM

“Ini sudah jelas adanya penggelembungan suara yang di lakukan oleh PPK pasar Kemis mencapai ribuan, yang kami catat total semuanya 7.493, seperti di kelurahan Kuta bumi suara 2.361 suara, dan di gelam jaya 2.510 suara, serta mengambil suara lainnya. KPU harus segera bertindak dengan adanya keputusan Bawaslu tersebut.” Ungkapnya

Dengan adanya keputusan ini, Dirinya juga berharap bahwa Penegakan Setrea Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tangerang bisa menarik permasalahan pidana yang dilakukan oleh PPK ini.

“Saya kira gakumdu harus menangkap ini, bahwa terjadi kecurangan ini. Karena ini tindak pidana,” tandasnya

Selain itu, Muhammad Rizal akan terus membawa persoalan ini bila perlu sampai mahkamah konstitusi karena sudah ada keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang yang menyatakan bahwa PPK Pasarkemis bersalah melanggar administrasi telah menggelembungkan suara caleg PAN okta Kumala Dewi.

(Red)

Komentar