Percepat Realisasi APBD 2022, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah

infobumi.com,Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perbendaharaan Keuangan Daerah. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 14 hingga 18 Februari 2022 bertempat di Hotel Harper MT. Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Gelaran ini untuk mendukung percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, Diklat tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para calon bendahara, bendahara, serta pengelola keuangan daerah agar tertib administrasi dan akuntabel.

Teguh berharap, pejabat pengelola keuangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menciptakan pengendalian manajemen yang semakin efektif dan efisien. Hal ini untuk menjamin tercapainya sejumlah aspek seperti tujuan organisasi, keamanan sumber dana yang dikelola, ketaatan pada ketentuan yang berlaku, serta pemeliharaan data atau informasi keuangan yang andal.

Baca Juga:  Mendagri : Kerukunan Umat Beragama Harus Dipelihara

Selain itu, Teguh mengingatkan, agar sumber daya yang dimiliki daerah dapat dikelola secara benar dan direalisasikan melalui program yang pro rakyat.

“Perlu memiliki kesamaan persepsi, langkah, tindakan secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan keuangan daerah,” lanjut Teguh.

Dirinya berharap, melalui Diklat tersebut peserta dapat memegang teguh seluruh aturan pengelolaan keuangan dan mempelajari dengan serius materi yang disuguhkan. Dengan begitu, mereka nantinya dapat mengaplikasikan pengetahuan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab.

Sebagai informasi, Diklat ini didukung oleh berbagai narasumber, baik dari Kemendagri maupun para pakar yang kompeten di bidangnya. Kegiatan ini menargetkan peserta sebanyak 62 orang untuk 2 angkatan. Mereka berasal dari para calon bendahara, bendahara perangkat daerah, dan bendahara umum daerah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota.(Red)

Puspen Kemendagri

Komentar