Rano Alfath Anggota MPR RI Paparkan Pentingnya Sosialisasi 4 Pilar di Karang Tengah

infobumi.com, KOTA TANGERANG, – Anggota Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI Moh. Rano Alfath asal daerah pemilihan Banten III kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan.

Acara yang dihadiri kurang lebih 150 peserta itu bertempat di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

“Empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 sebagai konstitusi, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan kebhinekaan, dan NKRI sebagai wujud persatuan dan kesatuan, memegang peranan penting dalam mengokohkan fondasi bangsa kita.” tutur Rano pada paparannya kepada masyarakat, Kamis (06/07/2023).

Rano menjelaskan dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai empat pilar ini, generasi muda akan memiliki pemahaman yang kuat tentang jati diri bangsa, kebhinekaan, dan tanggung jawab sebagai warga negara.

Dalam kesempatan ini, legislator yang menduduki komisi hukum itu juga mengingatkan bahwa sebentar lagi Indonesia akan memasuki tahun politik, yakni tahun dimana Pemilu serentak akan dilaksanakan.

Baca Juga:  Rakorsus Kementerian/Lembaga Hasilkan Strategi Penanganan Potensi Karhutla Tahun 2020

Untuk itu, dirinya menghimbau agar masyarakat tetap memantau dinamika politik dengan pikiran terbuka dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar Kebangsaan.

“Mengutip kata-kata ketua umum kami Gus Muhaimin, politik riang gembira. Jadi masyarakat juga harus menyambut tahun politik ini dengan riang gembira,” kata Rano

Menurut Politisi PKB itu bahwa tahun politik dan pemilu adalah momen penting dalam proses demokrasi.

“Dengan riang gembira, anak muda dan masyarakat dapat melihatnya sebagai kesempatan untuk melibatkan diri secara aktif dalam proses politik, memberikan suara mereka, dan mempengaruhi arah perubahan di negara ini. Hal ini merupakan wujud dari demokrasi yang sehat dan kuat,” tutupnya.

Sebagai informasi, sesuai amanat Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ditugasi untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Ketetapan MPR RI, Negara Kesatuan Republik indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika yang kemudian disebut dengan Empat Pilar MPR RI.

Baca Juga:  Kemendagri Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

(Red)

Komentar