Sidang Laporan Muhammad Rizal Caleg PAN DPR RI Soal Penggelembungan Suara di Bawaslu Kabupaten Tangerang Dilanjut Hari Kamis

infobumi.com, KABUPATEN TANGERANG, – Perkara yang dilaporkan Muhammad Rizal Caleg PAN DPR RI Dapil Banten 3 soal penggelembungan suara di Pasarkemis sudah menjalani sidang pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Tangerang, Selasa (19 Maret 2024).

Sidang laporan pelanggaran administrasi tersebut di pimpin oleh ketua Muslik bersama komisioner Bawaslu kabupaten Tangerang dan di hadiri pelapor Muhammad Rizal dan terlapor PPK Pasar Kemis, dan dihadiri Pengacara caleg Okta Kumala Dewi (OKD) Nomor urut 3 Partai PAN.

Dalam persidangan tersebut terlapor Caleg Muhammad Rizal memaparkan kronologis terjadinya penggelembungan suara tersebut.

“Dalam persidangan saya menyampaikan gamblang kronologis soal penggelembungan suara caleg okd yang terjadi di pasarkemis, saya pun sudah memberikan fakta bukti-buktinya di dalam persidangan, seperti yang terjadi di gelam jaya dan Kuta bumi pasar Kemis, itu salah satunya, belum yang lainnya,” terang Muhammad Rizal yang juga sebagai caleg incumbent petahana.

Baca Juga:  Ditjen Politik & PUM Keluarkan Surat Antisipasi Pencegahan Penyebaran COVID-19

Dengan adanya bukti-bukti tersebut, Muhammad Rizal berharap Bawaslu Kabupaten Tangerang yang merupakan badan resmi menunjukan integritasnya untuk kita semua. Dengan adanya bukti-bukti tersebut pihaknya yakin Bawaslu dapat memahami dan mencermatinya.

“Saya berharap Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan keputusan yang benar terbaik dalam hal ini sesuai Peraturan Bawaslu, apabila tidak memberikan keputusan yang memuaskan untuk kami, kami akan lanjut ke Bawaslu provinsi Banten sampai ke pusat untuk mengkoreksi putusan Bawaslu kabupaten Tangerang tersebut.” jelasnya

Persidangan laporan pelanggaran administrasi tersebut disiarkan melalui akun YouTube bawaslu kabupaten Tangerang.

Setelah pelapor Caleg Muhammad Rizal menyampaikan kronologis dan menyerahkan bukti-buktinya kepada pimpinan sidang tersebut.

Pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyampaikan jawabannya, namun PPK Pasar Kemis belum siap menjawab atas laporan dugaan penggelembungan suara yang terjadi.

Dengan itu, sehingga Pimpinan sidang ketua dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang memutuskan untuk memundurkan agenda sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan pada hari Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:  BSKDN Kemendagri Harap Pemda Penuhi SPM di Masing-Masing Daerah

Yang mana isinya semua harus melengkapi jawaban dan alat-alat buktinya, bila perlu menghadirkan KPU Kabupaten Tangerang.

(Red)

Komentar