Sesuai UU Penanggulangan Bencana,Pemda Harus Tetapkan Status Bencana,Baru Bisa Mencairkan Mata Anggaran Belanja Tak Terduga BTT Pada APBD

INFOBUMI.com,Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 440/2622/SJtentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah. Surat tersebut merupakan pedoman dalam pembentukan Gugus Tugas, agar terdapat kesamaan manajemen pengorganisasian dan kesamaan gerak langkah pemda dalam penanganan Covid-19 sehingga lebih terkoordinasi dengan Gugus Pusat. Dalam surat tersebut juga menyebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19. Hal tersebut sebenarnya menegaskan dan mengingatkan kembali mengenai kewenangan Pemda yang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Namun sayangnya, beberapa media agak keliru dalam menafsirkan dan memberitakan substansi Surat Edaran dengan Nomor 440/2622/SJ itu. Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Sebagaimana UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana bahwa untuk penetapan status darurat bencana di daerah ditetapkan oleh Kepala.Daerah.Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, status tersebut sangat terkait dengan penggunaan *mata anggara Belanja Tak Terduga (BTT) yang sudah dialokasikan dalam APBD masing-masing untuk bisa digunakan untuk penanggulangan dan penanganan wabah Covid-19 di daerah.*

“Jangan sampai keliru dalam memaknainya, dalam Surat Edaran (SE) tersebut konteksnya Pemda terlebih dahulu harus menetapkan Status Bencana dulu, baru kemudian Pemda bisa mencairkan mata Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang terdapat dalam APBD. Hal.tersebut penting agar , tidak menjadi temuan oleh APIP maupun BPK RI, prosedur pengelolaan APBD begitu aturannya ,” kata Bahtiar pada Senin, (30/03/2020) di Jakarta.

Hal tersebut sebagaimana UU Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana dinyatakan Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf c “penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah”. Kemudian ayat (2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Baca Juga:  Kemendagri Ingatkan Pemda Soal Pencairan NPHD Tahap Pertama yang di bawah 40 Persen

Status darurat yang dimaksud adalah siaga darurat COVID-19 dan/atau tanggap darurat COVID-19. Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Dalam poin Nomor 3 Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ tersebut, dinyatakan Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:
a. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID- 19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.
b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.

Dalam hal ini Pemda harus menetapkan status dan tingkatan bencana daerah sebelum dapat mencairkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).

Baca Juga:  Minum Teh Tawar Hangat di Pagi Hari: Kebiasaan Sehat yang Meningkatkan Kesejahteraan** Pagi yang cerah dimulai dengan semangkuk teh tawar hangat dapat menjadi kebiasaan yang sangat bermanfaat bagi kesehatan dan kesejahteraan kita. Teh tawar adalah minuman yang rendah kalori dan kaya akan antioksidan serta nutrisi yang bermanfaat. Berikut adalah beberapa manfaat minum teh tawar hangat di pagi hari: **1. Meningkatkan Konsentrasi dan Kewaspadaan:** Teh tawar mengandung kafein yang memberikan dorongan energi ringan, membantu meningkatkan konsentrasi, dan membuat kita lebih waspada dalam memulai aktivitas sehari-hari. **2. Memperbaiki Sistem Pencernaan:** Teh tawar hangat dapat membantu merangsang pencernaan. Ini membantu tubuh untuk memulai proses pencernaan dengan baik, mengurangi risiko masalah pencernaan seperti kembung. **3. Sumber Antioksidan:** Teh tawar mengandung antioksidan seperti polifenol, yang membantu melawan radikal bebas dalam tubuh. Ini dapat membantu melindungi sel-sel tubuh dari kerusakan dan mendukung kesehatan jangka panjang. **4. Menurunkan Risiko Penyakit Jantung:** Konsumsi rutin teh tawar hangat telah dikaitkan dengan penurunan risiko penyakit jantung. Antioksidan dalam teh dapat membantu menjaga kesehatan pembuluh darah dan menurunkan tekanan darah. **5. Efek Relaksasi:** Hangatnya teh tawar dan aroma alaminya memiliki efek relaksasi. Ini dapat membantu mengurangi stres dan meningkatkan suasana hati, menjadikan pagi Anda lebih positif. **6. Menjaga Berat Badan yang Sehat:** Kafein dalam teh tawar dapat membantu meningkatkan metabolisme, yang dapat berkontribusi pada pemeliharaan berat badan yang sehat. **7. Mendukung Kesehatan Kulit:** Antioksidan dalam teh juga dapat membantu menjaga kulit tetap sehat dan mencegah penuaan dini. Penting untuk diingat bahwa teh tawar tanpa gula atau pemanis buatan akan memberikan manfaat terbesar untuk kesehatan. Memulai pagi dengan segelas teh tawar hangat adalah cara sederhana untuk merawat diri sendiri dan memulai hari dengan energi positif.

“Jadi di sini jelas ya, harus ditetapkan dulu status kebencanaannya, baru dengan status ini maka Pemda bisa mencairkan BTT (Belanja Tak Terduga) yang terdapat dalam APBD masing-masing pemda. Sehingga pemda terhindar dari masalah dalam pengelolaan keuangan daerah terkait percepatam penanganan Covid-19 di daerah.
Himbauan dan harapan Menteri Dalam Negeri Prof.H.Tito Karnavian, Ph.D, mohon kebersamaan dan persatuan seluruh elemen bangsa dan kekompakan seluruh daerah bersama masyarakat termasuk.dukungam rekan2 pers/media supaya kita bisa atasi dan hadapi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Saatnya kita bersatu hadapi Covid-19. ” tukas Bahtiar. (Sukron)

Puspen Kemendagri

Komentar