Agar Jelas Terbaca,Korlantas Polri Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan Putih Tulisan Hitam

infobumi.com,Jakarta– Polri berencana akan mengganti warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam.

Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol. Taslim Chairuddin, penggantian warna dasar bagi kendaraan sipil ini untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV.

Seperti diketahui, saat ini kepolisian memang punya program pemasangan CCTV di jalanan yang juga bagian dari sistem tilang elektronik (ETLE). Selain untuk pengawasan dan penindakan lalu lintas, kamera ini juga berguna buat berbagai hal seperti pendukung bukti tindak kriminal, kecelakaan, dan kejahatan lainnya.

Taslim mengungkap, ada kendala identifikasi menggunakan kamera jika warna pelat nomor kendaraan latar hitam dengan tulisan putih. Ini sebabnya kepolisian mengubahnya menjadi latar putih tulisan hitam, agar mudah dibaca kamera.

Baca Juga:  PPKM Darurat Siap Diterapkan, Mendagri Minta Masyarakat Tak Panik dan Tetap Terapkan Prokes

“Betul, sifat kamera itu menangkap warna hitam, kalau dasar hitam tulisan putih, pengidentifikasiannya agak masalah, ‘s’ bisa dibaca ‘5’ atau sebaliknya, demikian dengan ‘i’ dibaca ‘1’,” kata Taslim.

Jadi hal ini menekankan ketika warna dasar putih dan tulisan hitam maka yang dibaca langsung angka atau hurufnya.

Perubahan warna pelat nomor ini juga mencontoh negara maju yang sudah lebih dahulu menerapkan. Dikatakan, pelat nomor seperti ini lebih efektif dalam penerapan untuk tilang berbasis CCTV.

Dalam hal ini karena mencontoh kepada negara-negara yang sudah mendahului menggunakan ETLE atau kamera sebagai pengawasan operasionalisasi ranmor di jalan.

Penggantian warna pelat nomor diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan yang sudah ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara-74 Kapolsubsektor palem semi Dampingi Wakapolsek Jatiuwung kunjungi Purna Tugas

Ketentuan warna baru pelat nomor ini ditetapkan dalam Pasal 45, yaitu :

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional

2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum

3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah

4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk

Meski aturan sudah berlaku, penerapannya kemungkinan dilakukan mulai tahun depan sebab masih dalam tahap persiapan, terutama, terkait pengadaan material.(Red)

Komentar