Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, Mulai Menjalani Hukuman 18 Tahun Penjara di Rutan Salemba

infobumi.com, Jakarta, 16 Mei 2023 – Setelah melalui proses hukum yang panjang, terdakwa kasus penggelapan dana nasabah, Henry Surya, akhirnya resmi menjalani hukuman kurungan penjara selama 18 tahun di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie, mengonfirmasi bahwa Henry telah diantarkan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke rutan tersebut pada Selasa, 13 Juni 2023.

Dalam kasus yang sama, terdakwa June Indria juga dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung. June, yang merupakan Direktur Keuangan KSP Indosurya, divonis selama 14 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp12 miliar subsider 6 bulan kurungan. Pihak kejaksaan juga telah mengantarkan June ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung terhadap Henry Surya dan June Indria menyatakan mereka bersalah atas kasus penggelapan dana nasabah. Henry Surya dihukum 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan, sedangkan June Indria dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp12 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:  Kepala BNPB: Daya Dukung Lingkungan di Sekitar DAS Sangat Terkait Kebijakan dan Budaya Masyarakat

Vonis ini diberikan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 16 Mei 2023, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Suhandi, dengan hakim anggota Suharto dan Jupriyadi. Sebelumnya, kedua terdakwa sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung setelah dilakukan kasasi.

Henry Surya dan June Indria menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan KSP Indosurya. Mereka didakwa melakukan penggelapan dana nasabah, yang mengakibatkan kerugian yang besar bagi para nasabah.

Dengan dimulainya pelaksanaan hukuman penjara bagi Henry Surya, diharapkan ini menjadi pembelajaran bagi sektor keuangan dalam menjaga transparansi dan integritas, serta memberikan perlindungan yang kuat bagi nasabah. Kasus ini juga menjadi bukti bahwa sistem peradilan di Indonesia bekerja untuk memberikan keadilan kepada korban penggelapan dana nasabah.

(Red)

Komentar